Mantan Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi, Di Garap Kejaksaan

Mantan Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi, Di Garap Kejaksaan

TRIASMEDIA – Mantan Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi Terjerat kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp. 545 Juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (3/11/21) malam, resmi menahan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 berinisial DH.

Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan guna menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan terhadap DH, kejaksaan menitipkan DH ke sel tahanan Polresta Sukabumi, untuk 20 hari kedepan.

“Menurut informasi, sel tahanan isolasi Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi penuh, jadi DH kami titipkan di sel tahanan Polresta Sukabumi, untuk menjalani pemeriksaan 20 hari kedepan,” katanya.

Arif menjelaskan, kasus yang menjerat DH ialah diduga menyalahgunakan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018 / 2019 SMKN 4 Kota Sukabumi.

“Hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tipikor dana kunjungan industri ini, terdapat bukti kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Selain itu Arif mengungkapkan, ketika tersangka melakukan pungutan terhadap orang tua murid, diduga dilakukan DH dengan paksaan. Pasalnya jika tidak membayarkan uang kunjungan industri tersebut, maka konsekwensinya nanti akan tidak lulus.

“Jadi dana kunjungan industri ini suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua murid ke SMKN 4, jika tidak dibayar, maka konsekwensinya tidak lulus,” ungkapnya.

Setelah terkumpul sebesar Rp. 545 juta, kegiatan kunjungan industri siswa tersebut tidak ter realisasikan, sementara uang pungutan dari siswa itu diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya DH diancam pasal berlapis.

“Dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar serta Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” pungksnya.

Koresponden Sukabumi Jabar Eko Aripyanto