METRO  

Ini Aset Rampasan Korupsi yang Dihibahkan KPK ke 5 Instansi

Ini Aset Rampasan Korupsi yang Dihibahkan KPK ke 5 Instansi

Kelima, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berupa tanah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta dengan luas tanah 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi dengan total aset senilai Rp55.323.251.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Yogyakarta.

Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan aset tersebut secara simbolis kepada para pihak penerima penepatan status penggunaan dan hibah.

Source: merdeka.com