TRIASMEDIA – Bencana alam dimusim penghujan yang kerap terjadi di Kota Sukabumi akhir – akhir ini, membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), resmi menetapkan status siaga yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/11/21).
Demikian ditegaskan Kepala BPBD Kota Sukabumi, Imran Wardhani, ia menegaskan, hari ini Kota Sukabumi menetapkan status siaga bencana alam, oleh karena itu BPBD akan menjadi Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) dalam mengerahkan personel yang melibatkan berbagai instansi dan relawan ketika bencana kembali terjadi.
“Ya, hari ini BPBD menetapkan siaga bencana, dan penetapan status siaga bencana ini merupakan tindak lanjut edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tentang status siaga bencana darurat banjir dan longsor,” tegasnya.
Jadi nanti, lanjut Imran, ketika terjadi bencana, BPBD Kota Sukabumi bisa lebih terorganisir sehingga penanganan bisa dengan cepat dilakukan karena ada regulasinya dan BPBD tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh semua instansi dan para relawan yang siaga 24 jam.
“Dari ajuan pagu 2020 anggaran Rp 11 miliar, karena ada pandemi Covid-19 kena refocusing jadi Rp 5,47 miliar, Anggaran tahun 2021 anggaran murni Rp 5,83 miliar diperubahan jadi Rp 3,3 miliar,” ungkapnya.
Meski demikian, Imran menambahkan, aggaran minim bukan berarti kemudian bekerja menjadi tidak maksimal, namun tetap harus bertugas dengan sepenuh hati tanpa banyak mengeluh.
Halaman Selanjutny ⇒