TRIASMEDIA – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap mengizinkan mudik lokal di wilayah Solo Raya. Padahal sebelumnya pemerintah pusat menyatakan melarang mudik lokal untuk wilayah aglomerasi, salah satunya Solo Raya.
Alasan keputusannya untuk tetap memperbolehkan mudik lokal di Solo Raya, lantaran luas wilayah Kota Solo sangat kecil. Lantas, dia pun mempertanyakan kalau mudik lokal dilarang terus cara penyekatannya seperti apa.
“Nanti kami koordinasikan lagi ya, tapi sejauh ini masih kami bolehkan,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat, 7 Mei 2021.
Menurut dia, untuk aktivitas harian di Kota Solo memang selalu tergantung dengan daerah di sekitar Solo. Apalagi para karyawan maupun pegawai banyak yang berasal dari daerah di sekitar Kota Solo.
“Solo itu kecil banget kok, masih kami bolehkan (mudik lokal). Nanti penyekatannya seperti apa kalau mudik lokal enggak dibolehkan,” ucapnya.
“Ya pokoknya tetap dibatasi tapi untuk aktivitas harian ya Solo itu pasti melibatkan Solo Raya,” ujarnya.
Sedangkan terkait perjalanan wisata, Gibran memastikan hanya diperbolehkan bagi warga lokal Solo dan sekitarnya. Pelaku perjalanan wisata yang berbekal SIKM dari zona merah tetap dilarang.
“Kalau SIKM khusus yang tujuan urgent itu saja bukan untuk wisata SIKM itu. Urgent seperti ada yang meninggal, ada yang melahirkan, perjalanan dinas mendadak. Yang urgent itu lho, bukan untuk piknik,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 kembali menegaskan bahwa segala jenis mudik dilarang. Termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi atau wilayah Kabupaten/Kota yang berdekatan atau saling menyangga.
Awalnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi keluar-masuk di beberapa titik wilayah aglomerasi. Namun belakangan, ketentuan itu ditegaskan tidak ada kaitannya dengan larangan mudik lokal.
“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Jumat 7 Mei 2021.Dikutip dari viva
Wiku meluruskan, aktivitas kendaraan yang bebas lalu lalang hanya terbatas di beberapa titik. Itupun diambil banyak sektor yang masih berjalan. Tapi, ditegaskannya bukan untuk perjalanan mudik. Ia juga menyatakan, masyarakat tak perlu khawatir sebab wilayah aglomerasi yang masih bisa berkegiatan pun tetap diatur dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
“Kegiatan non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” kata dia.