BATAM  

Fardi Winaldi SH Tanggapi Steatmen Tim Legal PT. Barelang Mega Jaya Sejati

Fardi Winaldi SH Tanggapi Steatmen Tim Legal PT. Barelang Mega Jaya Sejati
Foto: Fardi Winaldi SH

TRIASMEDIA – Pernyataan sikap pihak perusahaan PT. Barelang Mega Jaya Sejati (PT.BMJS), yang disampaikan Triwansaki, SH pada media online GEOKEPRI yang telah ditayangkan pada tanggal 21 Februari 2023, telah mendapat tanggapan dari berbagai pihak

Setelah sebelumnya mendapat tanggapan keras dari Amri, SH, MH, yakni salah seorang pengacara dan praktisi hukum yang juga sekaligus sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi pada salah satu organisasi pers di Kota Batam.

Steatmen Triwansaki, SH yang mewakili dari PT.BMJS tersebut, yang dimuat pada media online GEOKEPRI berjudul “PT. Barelang Mega Jaya Sejati, Bantah Gunakan Pasir Ilegal” kembali mendapat tanggapan dari seorang praktisi sekaligus pengacara Fardi Winaldi, SH.

Fardi Winaldi pun menanggapi steatmen bagian legal PT.BMJS tersebut, dengan 11 poin yang disampaikan kepada awak media yang meminta pendapat hukumnya terkait soal tersebut.

Berikut adalah 11 poin yang disampaikan Fardi Winaldi SH, setelah dia membaca dan mencermati berita-berita yang memuat terkait pemberitaan dugaan adanya penggunaan material pasir ilegal oleh PT.BMJS selaku pihak pengembang pada proyek perumahan yang tengah digarapnya.

Poin Pertama, yang disampaikan Fardi terkait tanggapan pihak legal perusahaan PT.BMJS tersebut, yang menurutnya, pernyataan Triwansaki itu, tidak etis saat berikan tanggapan dan malah membangun framing yang telah men-stigma bahwa pekerja pers lah yang bersalah dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang,

Poin Kedua, disampaikan Fardi bahwa patut diduga pihak PT.BMJS tidak mengerti, dan tidak memahami terkait tugas, fungsi dan kewenangan para insan Pers;

Poin Ketiga, dikatakan Fardi bahwa pihak PT. BMJS tidak menggunakan hak jawab sebagaimana yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik terkait keberatannya dalam menanggapi sebuah pemberitaan yang telah ditayangkan oleh media sebagai bentuk konfirmasi sekaligus klarifikasi untuk dimuat di media yang bersangkutan dengan space ruang yang sama. Dan, bukan malah menutup diri, serta melakukan justifikasi terhadap profesi pekerja pers yang ditudingnya sebagai pekerja tidak profesional.

“Selain itu, malah mengeluarkan nada ancaman akan melakukan gugatan, sehingga menutup mata terhadap landasan dan hasil investigasi yang didapatkan oleh rekan-rekan pers di lapangan,” sambung pernyataan Fardi pada poin ketiga.

Poin Keempat, Fardi menghimbau kepada siapapun untuk menghormati dan mengerti fungsi serta kewenangan kawan-kawan pers dalam menjalankan tugasnya sebagaimana Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

Poin Kelima, Fardi sampaikan kritikannya terhadap Triwansaki selaku pihak legal PT.BMJS, yang seolah-olah mau lepas tangan dan menyudutkan sekaligus membebankan tanggung jawab pada pihak kontraktor.

Poin Keenam, Fardi mengingatkan kepada pihak PT.BMJS bahwa pemberitaan yang dipublish oleh rekan-rekan pers pada media online ataupun media lainnya masing-masing, tentu memiliki dasar dan sumber informasi yang akurat sebagaimana hasil investigasi yang diperoleh dilapangan.

Poin Ketujuh, Fardi menegaskan bahwa sebagaimana bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Serta berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan lainnya serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.

Poin Kedelapan, Fardi menegaskan bahwa pihaknya telah membaca dan mencermati berita tersebut. Dimana dalam berita itu, tidak ada melakukan tuduhan atau justifikasi, juga tidak ada ditemukan unsur delik pidana atau perbuatan melawan hukum, karena dalam berita tersebut pewarta telah memuat kata “dugaan/diduga” sebagai azas dugaan praduga tak bersalah.

“Maka terhadap dugaan yang ditemukan oleh wartawan itu perlu dikembangkan dan dibuktikan kebenarannya oleh aparat hukum berwenang,” sambung Fardi dalam kelimat pernyataannya pada Poin Kedelapan.

Poin Kesembilan, Fardi mempertanyakan terkait mekanisme penggunaan bahan material untuk pembangunan unit rumah, khususnya material pasir yang dilakukan antara pengembang, kontraktor dan pihak supplier material pasir.

“Setiap unit rumah yang akan dibangun oleh pengembang melalui kontraktor, apakah pihak pengembang mengetahui dan melakukan kroscek terkait progres tahapan pembangunan sesuai kontrak yang diberikan? Dan, apakah sesuai spesifikasi kualitas material atau bahan yang digunakan oleh pihak kontraktor?,” ucap Fardi.

Poin Kesepuluh, Fardi menegaskan bahwa pihaknya siap membela secara hukum terhadap wartawan atau perusahaan media yang akan diperkarakan oleh pihak PT.BMJS.

“Kami mempersilahkan jika Triwansaki selaku bagian legal PT.BMJS yang akan melakukan upaya hukum, dengan senang hati akan kita hadapi dan kamipun siap melakukan perlawanan hukum,” tandas Fardi melengkapi pernyataannya pada Poin Kesepuluh.

Dan poin terakhir yang disampaikan Fardi adalah sikap pernyataannya yang masih tetap menaruh penghormatan kepada semua pihak. Dan menurutnya jika tidak ada lagi “nada bersahabat” dan justru menikai tugas dan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial dianggap telah menghambat laju usaha pihak PT.BMJS, maka jawabannya hanya satu kata, yakni “LAWAN!”

“Karena sampai kapanpun kita tidak boleh berhenti dan menyerah apalagi kalah terhadap orang ataupun para pihak yang diduga kuat adalah para pelaku kejahatan.Terhadap mereka mari kita siapkan kado perlawanan,” pungkas pengacara tersebut mengakhiri tanggapannya.

(Red)