TRIASMEDIA – Juru Parkir di Kota Batam Sangat Banyak dan disetiap Toko dan Ruko Memiliki Juru Parkir sehingga Pengunjung dan Pembeli merasa Risih terhadap Juru Parkir kota batam. Dimana Setiap Pengendara Berhenti apasti dekenakan Pembayaran parkir senilai Rp. 1000 Rupiah.
Dengan Pendapatan dan penyetoran Distribusi Parkir menjadi Bahan Pertanyaan, Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemko Batam tahun 2020 Jumlah pendapatan retribusi pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yaitu parkir langsung Rp1.738.936.000 dan parkir langganan Rp3.94704.725.
Dari hasil Pemungutan Retribusi Parkir langganan hanya berdasarkan Berita Acara Perhitungan Potensi Parkir di Tepi Jalan Umum, Wajib Retribusi tanpa menerbitkan SKRD.
Parahnya Pelanggan Parkir/Wajib Retribusi belum memiliki NPWRD sebagai tanda Terdaftar sebagai Wajib Retribusi
Diduga UPT Pelayanan Parkir Dishub Batam Periksa Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi dan Oknum Kepala UPT Pelayanan Parkir, Diduga Kehilangan Potensi Penerimaan Tetribusi Parkir Tahun 2020 Senilai Rp. 1.268.179.499.
Saat diketahui terdapat sebanyak 20 SK Yang ditetapkan Kadishub untuk 108 Wajib Retribusi dgn Nilai total Rp3.177.687.424 Dan dari total Penerimaan ini telah dilakukan Pembayaean Sebesar Rp2.342.585.952 Sehingha terdapat Selisih Rp835.101.499.
Selain itu terdapat Penerimaan Parkir langganan yg tidak didukung dengan Penetapan SK hanya berupa data hasil perhitungan Potensi Parkir sesuai Berita Acara Perhitungan Potensi Parkir di Tepi Jalan Umum Wajib Retribusi sebanyak 153 badan usaha/perorangan dengan jumlah nilai parkir langganan yg ditetapkan sebesar Rp1.023.196.800 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp590.118.800 atau terdapat selisih sebesar Rp433.078.000. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perda Batam No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Diminta Aparat Penegak Hukum usut dugaan Korupsi Retribusi Parkir Dishub Batam dan Periksa Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi dan Oknum Kepala UPT Pelayanan Parkir.
Bersambung…..
Mulian Pratama