Bupati Anambas Menanggapi Keluhan Pedagang Rumah Makan Atas Pemberlakuan Jam Malam

TRIASMEDIA– Masyarakat menginginkan kelonggaran jam malam, Terutama pedagang pedagang rumah makan.”Pedagang rumah makan sangat perlu akan pembeli apalagi pas waktu pemberlakuan jam malam, Rumah makan tidak di perbolehkan menerima pembeli jika ingin memesan maka harus di bawa pulang.

Pada masa pemberlakuan jam malam ini rumah makan hanya boleh buka dari jam 6 sampai jam 8 malam, Sedangkan pemilik rumah makan menginginkan pembeli yang banyak agar pemilik rumah makan mendapatkan uang yang cukup baik untuk dirinya atau anak buahnya, Hal ini lah yang membuat pemilik rumah makan memiliki hambatan.

Pada hari ini Senin(7/6/2021),Covid 19 di daerah Anambas dinyatakan zona orange,Ujar Bpk Bupati Kepulauaan Riau Abdul Haris, Maka pemerintah harus membuat kebijakan untuk bagaimana kedepannya tentang pemberlakuan jam malam,Tetapi karena sesuai surat edaran maka pemberlakuan jam malam Harus di jalankan sampai tanggal 14 juni 2021.Kemudian nanti baru di Bahas keinginan masyarakat atas pemberlakuan jam malam,Lalu akan di sanding kan lagi dengan surat instruksi dari Presiden dan Gubernur Kepulauan Riau.

Pemerintah berharap supaya cara ini sama sama membuat nyaman antara masyarakat, Pengusaha rumah makan,Kedai kopi,Ujar Bpk Bupati Kepulauan Riau Abdul haris.(Jonathan Riadi)