JAKARTA, Triasmedia.com- Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara sepanjang tahun 2025 mencapai angka yang mengesankan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, nilai pengembalian yang telah disetorkan tepatnya mencapai Rp1,531 triliun.
Informasi ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Menurut Setyo, pemulihan aset menjadi salah satu kontribusi nyata pemberantasan korupsi terhadap penerimaan keuangan negara, dan KPK terus mengupayakan optimalisasi dalam hal ini.
Upaya pengembalian aset dilakukan melalui tiga langkah utama: peningkatan penelusuran aset (asset tracing), optimalisasi uang pengganti, serta pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga.
Tak hanya disetorkan ke kas negara, sebagian aset juga dihibahkan kepada berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan nilai total Rp138 miliar. Pihak yang menerima hibahan antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kota Surabaya, serta pihak pemohon.
Selain itu, untuk mendukung pengelolaan keuangan negara, KPK juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Melalui kegiatan penyelamatan dan penertiban aset daerah sepanjang 2025, KPK bersama pemerintah daerah berhasil menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari dua komponen: penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp116,7 triliun, serta penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun. Beberapa contoh aset yang telah ditertibkan antara lain Danau Cincin (Jakarta Utara), jalan-jalan daerah, Pasar Tematik (Manado), dan Kebun Binatang Bandung. Tujuan penertiban adalah agar aset kembali tercatat dan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai aset pemerintah daerah.(i,s)













