News  

Komisi III Dukung Digitalisasi Penanganan Perkara di MA

TRIASMEDIA – Komite III DPR RI menggelar rapat dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Komite III menekankan dukungan kepada Mahkamah Agung untuk mendigitalkan proses litigasi.

Herman Herry, Ketua Komite III DPRRI, berharap anggaran Mahkamah Agung yang dibahas dan disetujui Komite III dapat digunakan untuk mendigitalkan fasilitas penanganan perkara.

“Saat ini kami sedang membicarakan hal ini dengan virtualization dan digitalization case handler, yang sebagian akan digunakan untuk infrastruktur virtualisasi dan digitalisasi,” kata Herman, ketua sidang MA Jakarta. Semoga Anda bisa melakukannya. , Senin (30 Agustus 2021). ).

Komite III memberikan anggaran tambahan kepada Mahkamah Agung, dan Harman menyarankan penggunaan anggaran tambahan untuk menutupi kekurangan fasilitas. Selain digitalisasi dan virtualisasi proses litigasi, ia juga mengusulkan penggunaan anggaran perumahan dan infrastruktur untuk Mahkamah Agung setempat.

“Kemudian ada fasilitas pendukung lain untuk memperlancar misi dan fungsi MA,” kata politisi PDI-P itu.

Dalam hal ini, Komite III menyampaikan pandangannya terhadap hasil survei lapangan kepada pimpinan MA dan jajarannya. Komite III memperhatikan sarana dan prasarana, dan fasilitas Hakim Agung dan Pengadilan Negeri di semua daerah.

Herman mendorong pengisian fasilitas hakim dengan memaksimalkan anggaran yang telah disetujui. “Temuan kami berkaitan dengan buruknya sarana dan prasarana di lapangan,” kata Harman. Meski dengan fasilitas yang terbatas, Harman berterima kasih kepada para juri atas keberhasilan mereka dalam menjalankan misinya.

“Namun saya bersyukur bagaimana MA menjalankan kewajiban dan fungsinya, seiring dengan keterbatasan hakim MA yang ada yang bisa menyelesaikan ribuan perkara yang menunggak. Pengadilan elektronik on track, tapi masih ada kekurangan di sini dan ada,” jelas Herman.