TRIASMEDIA Rumah Milenial Indonesia (RMI) di wilayah Kepulauan Riau mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap dua pelaku ujaran kebencian yang dinilai menimbulkan kekacauan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). ).
“Kami mengapresiasi upaya dan kinerja Bareskrim Polri dalam menangkap dua pelaku ujaran kebencian, yakni Muhammad Kace dan Yahya Waloni. Tindakan yang dilakukan polisi menunjukkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. hukum,” kata Rimbun Purba, Direktur Regional RMI Kepri, dalam siaran persnya di Tanjung Pinang, Jumat (27/8).
Rimbun mengatakan, tindakan yang dilakukan kedua pelaku tersebut meresahkan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Seharusnya, di masa sulit menghadapi pandemi covid-19, kita membutuhkan pesan optimisme, persatuan dan kebersamaan untuk bersama-sama berjuang melawan covid 19 untuk Indonesia yang bangkit dan maju dan bukan pesan kebencian dan perpecahan.
Terima kasih kepada Dirtipid Cyber dan jajarannya yang cepat menangkap kedua pelaku ujaran kebencian tersebut,” kata Rimbun.
Rimbun mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menjaga kerukunan serta menjalin silaturahmi antar umat beragama di lingkungan masing-masing.
Rimbun juga mengingatkan para pemuka dan tokoh agama untuk memberikan ceramah dan pesan agama yang damai dan sejuk kepada pemeluk agamanya masing-masing.
Seperti diketahui, menurut informasi dari Direktur Cybercrime Brigjen Asep Edi Suheri,
Pelaku ujaran kebencian dan penodaan agama ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polri di tempat dan waktu yang berbeda.
Pertama, penangkapan Muhammad Kace yang menyampaikan ujaran kebencian dan penistaan terhadap Islam dipimpin langsung oleh Direktur Cybercrime and Crime, Brigjen Asep Edi Suheri, di kawasan Mengwi, Bali, Selasa (24/8) malam.
Sementara itu, Yahya Waloni yang melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama Kristen ditangkap di Cibubur, Kamis (26/8).
Brigjen Asep Suheri menjelaskan tersangka Muhammad Kace dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau atau Pasal 156 huruf a KUHP.
Sementara itu, tersangka Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.
Dalam LP tersebut, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A jo Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.