News  

17 Tahun Buron, DN Akhirnya Dieksekusi Kejati Bandung

TRIASMEDIA – Buronan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik aktivasi pada perusahaan daerah Argobisnis dan pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001, berinisial DN, akhirnya berhasil dibekuk tim intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dan KPK, Kamis (9/12/21).

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, penangkapan terhadap DN terduga pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik bentonite full tersebut dilakukan tim Kejati bersama KPK di kawasan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung.

“DN merupakan buronan Kejati sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pembangunan pabrik bentonite full 17 tahun silam,” katanya.

DN yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut, telah menjalani pradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan megajukan banding ke Pengdilan Tinggi (PT) Jabar hingga kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) 2005 silam.

“Ditingkat MA, Majelis Hakim memvonis DN dengan hukuman penjara tiga tahun, namun DN malah melarikan diri dan buron selama 17 tahun, dan akhirnya bisa ditangkap di kawasan Kabupaten Bandung,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, akibat perbuatan DN, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 18,5 miliar, dan saat ini DN tengah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan MA yakni tiga tahun kurungan penjara.

“Alhamdulilah DN sudah kami eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru untuk menjalani hukuman penjara, sesuai putusan MA,” ungkapnya.

Sekedar informasi, DN merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pabrik bentonite full 17 tahun silam, jejak keberadaan DN selama ini menjadi pengintaian pihak Kejati Jabar dibantu oleh KPK, DN berhasil dibekuk pukul 09.00 wib di kawasan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung.

“Kejati dan KPK mengetahui keberadaan di Malang, hingga akhirnya ditangkap ketika yang bersangkutan turun dari kendaraan umum khendak pulang kerumhanya di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.@eko.