NIAS BARAT TRIASMEDIA – Rapat sosialisasi peraturan Bupati Nias Barat Nomor 28 tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, menuju Desa yang sejahtera dan maju
Sosialisasi ini di laksanakan di Tokosa hall di Onolimbu Lahomi pada hari selasa 12/10/2021
Sekda Nias Barat Prof Dr Fakhili Gulo M.Sc. Membuka resmi sosialisasi perbup nomor 28 tahun 2021 sekaligus sebagai narasumber pada sosialisasi ini
Sekda menyampaikan beberapa materi tentang pengelola dana BUMdes di setiap desa di Kabupaten Nias Barat
Wakil Bupati Nias Barat Dr Era-era Hia M.M.,M.Si menegaskan,” Bagi Direktur dan pengurus BUMdes di setiap desa jangan bermain main Pada dana BUMdes ini. Admintrasinya dilengkapi sesuai dengan aturan yang ada,” Tegas Wabup
Lanjutnya,” BUMdes Ini bila ada masalah bukan kepada Kepala Desa ditanya tetapi di tanya sama Direktur BUMdesnya Kades hanya sebagai pengawasan, yang bertanggung jawab penuh adalah Direktur BUMdes Sebagai ketua dan direksinya juga bendaharanya. Uangnya tidak boleh disimpan sendiri oleh pengurus Bumdes. Penghasilan Bumdes Uang disimpan di BANK terdekat,” Ujarnya
Masih Wabup,” Perlu di kembangkan BUMdes disetiap desa agar perekonomian masyarakat bisa di tingkatkan dan juga pendapatan desa, agar bisa bersaing di daerah daerah lain,” Harapnya
Sekertaris PMD Balasia Gulo pada laporanya tentang pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 28 Tahun 2021 Tentang BUMdes hari ini dilaksanakan pada tanggal 12/10/2021 di tokosa hall onolimbu lahomi, anggaran pelasanaan sosialisasi ini diambil dari Anggaran DPA dinas PMD tahun 2021
” Hari ini kita melaksanakan sosialisasi Bumdes dengan anggaran biaya dari dinas PMD,” Laporannya
Pada Sosialisasi ini terdiri dari 105 orang Kepala desa, 3 Orang perdesa pengurus BUMdes, 8 Orang Camat sekabupaten Nias Barat,OPD Kabupaten Nias Barat.
Reporter: Peringatan Gulo