TRIASMEDIA – Seorang pria bernama Udin diamankan polisi usai mencabuli anak kandung sang pacar di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, kronologi berawal dari pelaku yang menginap di kediaman korban.
Pada Kamis (11/11/2021) lalu, sekira pukul 15:30 WIB, kepada keluarga ibunya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh Udin.
“Sekitar pukul 22:00 WIB pada saat itu korban sedang tidur, sedangkan ibu korban bersama UDIN tidur di luar, tiba-tiba UDIN masuk kedalam kamar korban dan setelah itu UDIN memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban,” katanya, Selasa (28/12/2021).
Usai mendengar pengakuan korban, keluarga ibu korban lantas langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluannya dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut tersebut kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Diterangkan Harahap, Pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin Ipda M Yuda Firmansyah di Jalan Hasturi belakang Hotel Aston pada Senin (27/12/2021) kemarin.
Usai diamankan, pelaku langsung diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku langsung di bawa Kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.