OPINI  

Rencana Pemerintah Kenakan PPN Pada Sembako, Tepatkah Dijalankan Dimasa Pandemi ?

Foto: Deni Wahyuni Lubis

TRIASMEDIA – Isu terkait rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako yang sebelumnya adalah bukan objek pajak menuai pro dan kontra. Pasalnya di dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam pasal 4A bahwa barang kebutuhan pokok (sembako) yang sangat dibutuhkan masyarakat akan dihapuskan dalam RUU KUP sebagai barang yang akan dikenakan PPN.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahan pokok atau sembako menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah angkat bicara terkait berita yang beredar tersebut, ia menegaskan bahwa rancangan tersebut masih belum dibahas dengan DPR sehingga ia pun tidak bisa menjelaskan secara keseluruhan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa dalam rencana ini pemerintah tidak akan membabi buta. Ia menyebutkan bahwa tarif PPN tersebut masih dipertimbangkan. Menurutnya, untuk masyarakat mengengah-bawah seharusnya dikenakan tarif yang lebih rendah bukan 10%, sebaliknya barang yang dikonsumsi oleh masyarakat kelompok atas bisa dikenakan PPN yang lebih tinggi. Yang mana menurutnya ini adil, seperti dalam cuitannya melalui akun twitter “Ini adil bukan? Yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong,” tulisnya.

Belum lagi tarif pajak ini ditetapkan dengan sah, sudah mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak padahal ini masih rancangan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sudah menegaskan dalam cuitannya di akun twitter milik pribadi, bahwa hal ini masih dalam kajian.

Jadi, sebaiknya diharapkan untuk kita semua dapat menunggu sampai benar-benar nantinya rancangan tersebut telah selesai dibahas dan memiliki hasil akhir. Apapun hasil akhirnya nanti, yang jelas pasti ada dampak positif dari kebijakan tersebut, walaupun nantinya juga aka nada dampak negatifnya. Saat ini sudah jelas seperti yang dikatan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwasannya PPN terhadap bahan pokok (sembako) tidak akan berlaku di tahun ini.

( Deni Wahyuni Lubis )