News  

Mentri Sosial Risma Hentikan Bantuan Sosial Tunai COVID-19

Mentri Sosial Risma Tri Rismaharini

TRIASMEDIA – Kementerian Sosial RI melanjutkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kecuali Bantuan Sosial Tunai (BST) yang hanya sampai bulan April kemarin. Artinya BTS sudah dihentikan.

“BST hingga 30 April dengan pertimbangan COVID-19 sudah lebih baik dan masyarakat bisa beraktivitas,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini usai menerima hibah Mesin Braile Embosser dari IT Telkom Surabaya di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021.

Menurutnya, PKH dan BPNT diteruskan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), karena data ganda dibekukan, maka usulan baru sebanyak 6,334 juta dari pemerintah daerah (Pemda) sudah masuk.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, alasan tidak melanjutkan BST itu lantaran COVID-19 sudah membaik, dan juga masyarakatnya sudah mulai melakukan aktivitas meskipun kondisinya belum normal.

“Usulan baru bisa diisi usai data ganda ditidurkan sejak 2015, tapi belum padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” katanya.

Solusi belum padan penerima baru dengan NIK, Kemensos akan menggandeng berbagai perguruan tinggi yang berada di daerah. “Kami akan menggandeng kampus di daerah, seperti Politeknik di Banyuwangi, Universitas Cendrawasih (Uncen) di Papua, serta kampus di Nusa Tenggara Timur (NTT),” katanya.

Para mahasiswa akan ditugaskan ke lapangan untuk membantu proses pemadanan NIK dengan bobot 20 SKS, sekaligus analisis kemiskinan.

“Saya sudah komunikasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait Kampus Merdeka dengan memberdayakan para mahasiswa,” ungkap Mensos.

Pendaftaran akan dibuka 1 Agustus dan mahasiswa yang lolos direkrut akan diberikan pelatihan, fasilitas, serta ada biaya untuk transportasi. “Pelibatan mahasiswa dengan bobot 20 SKS, tak sekadar padankan NIK namun lebih kepada analisis kemiskinan di daerah,” kata Mensos.

Selain data ganda, pemadanan dengan NIK juga ada yang perlu dikonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). “Perlu dikonfirmasi ke Dukcapil, seperti ada nama IT (dibaca iti) atau nama NA 70 (dibaca en-a 70) yang perlu waktu,” tuturnya.

Dalam hal ini, Kemensos menggandeng OJK, Polri, KPK, BPK, BPKP dan Kejagung sebagai wujud transparansi, akuntabilitas dan pengawasan dalam proses penyaluran bansos.

Sumber: Viva.co.id