TRIASMEDIA – Berdasarkan Sidang putusan perkara nomor 307/Pid.B/2022/PN.JKT.PST atas terdakwa Rosmala kemungkinan digelar Rabu (9/11) atau Kamis (10/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rosmala didakwa sebagai pelaku penggelapan, penipuan dan TPPU atas kredit macet PT. Aneka Putra Santosa (APS) dari Bank S senilai Rp 200 miliar.
Namun belakangan JPU dalam pembacaan tuntutan pasca sidang pekan lalu menyatakan tidak ada bukti Rosmala terlibat terkait dakwaan yang dituduhkan sebelumnya, meski demikian JPU tetap menuntut Rosmala 13 tahun penjara.
Ahli Hukum TPPU Yenti Garnasih menegaskan jika PJU sendiri sudah mengatakan tidak ada bukti maka seharusnya Rosmala dibebaskan dari segala tuntutan hukum, bukan tetap dituntut, apalagi selama 13 tahun.
Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS menanggapi, jika sampai pengadilan memvonis menghukum orang yang tidak bersalah itu sebagai tindakan dzolim dan menunjukkan peradilan sesat.
Untuk itu, Cak Ta’in menyarankan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, dan Komisi Kejaksaan untuk memantau dan mengawasi sidang putusan PN Jakarta Pusat tersebut pada Rabu atau Kamis pekan ini.
“Kita berharap ketiga lembaga tersebut mengatensi sidang putusan itu nanti, supaya majelis hakim dan JPU tidak membuat keputusan yang salah.” kata Cak Ta’in.
Menurut Cak Ta’in, seharusnya pihak Rosmala mengajukan asistensi dan pendampingan dari ketiga lembaga itu sedari awal kasusnya muncul, karena indikasi rekayasa Rosmala akan dikorbankan dalam kasus tersebut sangat kuat.
“Seharusnya si dari awal kasus ini sudah minta asistensi dan pengawasan ketiga lembaga tersebut. Tapi ya sudahlah, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Semoga KY, Bawas dan Komisi Kejaksaan berkenan memberi perhatian khusus pada saat sidang putusan tersebut, ” jelas Cak Ta’in.
Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, meskipun demikian jika memang indikasi ada etika dan perilaku yang tidak semestinya tetap bisa dilakukan jika Rosmala tetap divonis bersalah atas kasus yang tidak dia lakukan. “Sejelek-jelek nya ya laporan pasca putusan jika ada beberapa indikasi hukum tidak tegak lurus.! tegasnya. *
Disamping itu salah satu Praktisi Hukum Suherman SH dalam wawancara dengan awak media ini mengatakan dalam penanganan perkara yang telah bersidang, sepatutnya jaksa JPU jangan suka beralibi terkait kasus Ibu Rosmala secara proses perkara hukum, saya berharap agar kepada JPU jangan sampai orang yang tdk bersalah di masuk kan jadi tersalah dalam berkas perkara.
“Masih kata suherman SH kami dari Praktisi Hukum tetap melakukan pemantauan kepada Pengadilan dalam kasus yang di hadapi ibu Rusmala ini di Jakarta jika peradilan tidak melakukan prinsip prinsip sebuah keadilan yang di hadapai orang tidak bersalah kami dan tim akan melakukan tindakan sistim hukum yang lebih tinggi lagi ujarnya”.***