News  

Legislator Dorong RUU KUP Jadi Peraturan Pajak yang Berkeadilan

Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah.

TRIASMEDIA – Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengapresiasi berbagai pendapat dan pandangan para mantan birokrat pajak terkait Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun nantinya harus mampu membangun sistem perpajakan yang berkeadilan.

“Masukan dari narasumber akan memperkaya pendalaman kami. Semangatnya memang untuk membangun perpajakan secara adil,” ujarnya secara virtual saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja KUP Komisi XI DPR RI dengan beberapa praktisi mantan Dirjen Pajak, Selasa (6/7/2021). Dalam rapat tersebut, Ela juga berusaha mendapatkan masukan agar regulasi pajak nantinya dapat mencapai target pajak yang telah dibuat.

Pencapaian target pajak tersebut menjadi perhatian politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, sebab ia menilai selama sepuluh tahun belakangan nilai target pajak belum tercapai secara optimal. Selain itu ia juga menyoroti adanya pandangan terkait pemisahan pekerjaan penerimaan dan pengeluaran pajak sebaiknya dipisah.

Ia mengimbau, agar masukan tersebut dapat dicermati dalam rangka menyelesaikan permasalahan perpajakan yang ada saat ini. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy juga menyoroti hal yang sama terkait pemisahan pelaksanaan penarikan dan pengeluaran pajak negara tersebut.

“Pemisahan badan pajak ini akan seperti apa, kami ingin tahu masukan dari mantan dirjen pajak juga,” ungkap politisi Partai Demokrat itu. Selain itu ia mendorong agar pembahasan RUU KUP juga dapat mendalami persoalan substantif seperti pengaturan PPN, PPh hingga cukai ke dalam regulasi tersebut. Serta persoalan kontekstual, agar Dewan juga dapat mencermati isu carbon tax yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan.