News  

JKN-KIS Dinonaktipkan, Walikota Sukabumi Jamin Warganya Tetap Bisa Berobat

JKN-KIS Dinonaktipkan, Walikota Sukabumi Jamin Warganya Tetap Bisa Berobat

TRIASMEDIA – 31 ribu Penerima Babntuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Sukabumi Jawa Barat (Jabar), di nonaktipkan sementara sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementrian Sosial (Kemenkes) Republik Indonesia.

Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, Kamis (11/11/21) mengatakan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga bulan November 2021, Kemensos sedang melakukan perbaikan data penerima manfaat KIS yang berada di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

“Perbaikan data yang dilakukan Kemensos tersebut, sudah dilakukan sejak Oktober 2021 lalu, harapannya, bisa memaksimalkan penerima manfaat yang mendapatkan JKN-KIS tersebut,” katanya.

Menurutnya, lanjut Arif, hal tersebut bukan menjadi patokan utama bagi masyarakat, khususnya warga Kota Sukabumi, pasalnya jika memang terdapat warga yang harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit namun KIS nya tidak aktif, bisa segera melaporkan ke Dinsos untuk dibantu re-aktivasi kembali KIS ke BPJS Kesehatan cabang Kota Sukabumi, sebagai pihak penyelenggara JKN-KIS.

“Bisa hubungi Dinsos Kota Sukabumi melalui Unit Pelayanan Terpadu Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPT SLRT) Pandu Gempita Kota Sukabumi, untuk kami bantu pengaktifan di BPJS Kesehatan cabang Kota Sukabumi,” ujarnya.

Terpisah, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menjamin warga Kota Sukabumi yang sakit tetap bisa terlayani, mesikpun saat ini, ribuan penerima JKN KIS harus dinonaktifkan sementara.

“Kalau ada warga yang sakit, tetap kita akan bantu dan advokasi mereka, apalagi mereka pernah dijaminkan oleh KIS,” singkatnya.

Koresponden Sukabumi Jabar  Eko Aripyanto