News  

DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi

TRIASMEDIA – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengungkapkan pandemi Covid-19 tidak hanya menjadi persoalan kesehatan tetapi juga ekonomi. Untuk itu DPR RI mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya agar target konsolidasi fiskal pada 2023 dapat terealisasi di tengah ketidakpastian akibat pandemi.

Pemaparan tersebut disampaikan Puan dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Rapat Paripurna DPR RI digelar hybrid secara fisik dan virtual dengan protokol kesehatan ketat sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“DPR akan terus mendorong melalui fungsi konstitusionalnya agar pengelolaan fiskal pemerintah dapat dikelola secara prudent dan sustainable, serta melakukan berbagai upaya dalam mencapai konsolidasi fiskal yang optimal pada 2023. Konsolidasi fiskal yang ditargetkan terwujud pada 2023 merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan countercyclical dan pengendalian risiko dalam pengelolaan perekonomian nasional,” ujar Puan.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyampaikan, salah satu gambaran konsolidasi fiskal yang harus dilakukan pada 2023 adalah mengembalikan defisit anggaran ke angka maksimal 3 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Puan menegaskan, upaya konsolidasi fiskal mencakup langkah yang diperlukan untuk menambah penerimaan negara serta penataan ulang belanja dan pembiayaan.

Puan memaparkan, penanganan pandemi Covid-19 telah memberikan perluasan ruang fiskal bagi pemerintah melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 74 Tahun 2020 berupa pelebaran defisit anggaran seiring kebutuhan beragam program stimulus fiskal. Pada masa sidang kelima 2020-2021, lanjut Puan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan telah selesai membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022.

“KEM-PPKF 2022 disusun di tengah situasi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Oleh karena itu diperlukan berbagai antisipasi fiskal pada APBN Tahun Anggaran 2022,” ujar Menko PMK periode 2014-2019 itu sembari menuturkan DPR bersama pemerintah telah tmenyepakati perkiraan pertumbuhan ekonomi pada 2022 di kisaran 5,2-5,8 persen.

Puan memaparkan, telah disepakati postur RAPBN 2022 antara lain pendapatan negara di kisaran 10,18-10,44 persen terhadap PDB, belanja negara pada 14,69-15,30 persen terhadap PDB dan defisit pada 2022 diharapkan di kisaran 4,51-4,85 persen terhadap PDB. “Target pertumbuhan ekonomi dan RAPBN 2022 membutuhkan prakondisi yang harus dijalankan pemerintah melalui penanganan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan yang semakin efektif. Jangkauan perlindungan sosial pun harus dipastikan tepat sasaran,” tandas Puan.