BATAM  

Diminta Kajati Kepri Tangkap Disdukcapil Kota Batam “Heriyanto”

Diminta Kajati Kepri Tangkap Disdukcapil Kota Batam "Heriyanto"
foto: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Heryanto

TRIASMEDIA – Kehebatan Disdukcapil Kota Batam yang Telah mendapatkan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Yaitu untuk pembelian Alat dan Bahan Kantor – Bahan Komputer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.

Pengadaan Barang Alat dan Bahan Komputer di Disdukcapil Kota Batam Patut diduga Ada persekongkolan dengan PT. Artha Prima Profit dan Disdukcapil Kota Batam. Sebab Pengadan Tender Yang bersumber Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Yang bernilai Rp. 1.670.552.000 Miliar Rupiah Pada Pengadaan Pembelian Pertama Alat dan Bahan Komputer di Batalkan.

Pada Pengadaan Kedua, Akhirnya Tender itu sudah dinyatakan Tender Selesai, Tetapi Kelang Beberapa Minggu, Sangat Aneh, Tiba-tiba Tender itu kembali dibatalkan, Padahal Pengadaan Tersebut sudah Sah dimenangkan Oleh PT. Artha Prima Profit. Pada Pengadan Ketiga Juta Tiba-Tiba Tender di Batalkan.

Pada Pengadaan ke Empat, Akhirnya Pengadaan Tender selesai yaitu yang dimenangkan Oleh PT. Artha Prima Profit Yang sudah 3 Kali Gagal Tender dan Belum diketahui Apa Penyebabnya.

Ketika Itu, Awak Media Menginvestigasi Tender yang dimenangkan Oleh PT. Artha Prima Profit, Setelah Mundar-Mandir Beberapa Jam, Awak Media Akhirnya Berhasil Menemukan Alamat PT. Artha Prima Profit.

Tetapi Keanehan Terjadi di PT. Artha Prima Profit yang sudah tertera Alamatnya di Pemenang Tender Tidak ada Plang Proyek tersebut, malah Yang ada PT Plang lain dan sehingga tidak lengkap sesuai Prosedur Bahwasanya tidak memiliki Plang “Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”

Tidak Hanya 1,6 Miliar Rupiah Saja, Ternyata Disdukcapil Juta Mendapatkan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Yang Bernilai Rp. 308.326.000 Juta Rupiah Untuk Pembelian Alat Bahan untuk Kegiatan Kantor atau Alat Tulis Kantor di Disdukcapil Kota Batam.

Dari Pengadaan Tersebut, Disdukcapil Kota Batam Mendapatkan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dan Mendapatkan Total Keseluruhan Mencapai Rp. 1.978.878.000 Miliar Rupiah.

Dalam Pengadaan Rp. 308.326.000 Juta Rupiah Yang juga bersumber Dana Alokasi Khusus Juga Sama percis di Atas juga Melakukan Batal Tender Sebanyak Tiga Kali dan Sebabya Belum diketahui.

Dalam Dugaan Tersebut, Disdukcapil Kota Batam Diduga Bersekongkol dengan PT. Artha Prima Profit yang Memenangkan Proyek disdukcapil yang Bersumber Dana Alokasi Khusus ( DAK )

Terkait kasus dugaan persekongkolan Proyek siluman di disdukcapil Kota Batam yang mencapai miliyaran Rupiah awak media ini telah menelusuri bahwa kadisduk Capil Heryanto telah di periksa oleh Kajati Kepri dan di panggil oleh Inspektorat Kota Batam.

“Jika hasil penelusuran yang di lakukan tim mediatrias.com Grop mengenai penyalah gunaan keuanagan negara dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi”

Selain itu, di atur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mana dalam permaian proyek dilingkangan disduk capil di sinyalir adalah “Proyek Fiktif”.

Penulis : Mulian Pratama
Editor   : Andini