MEDIATRIAS.COM – Pengukuhan tim koordinasi kerja sama daerah kabupaten Nias Barat tentang tata cara kerjasama daerah dengan pihak ketiga
Acara pengukuhan ini di laksanakan di Ruang Afo Bappeda Nias Barat pada hari Selasa (2/11/2021).
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menjelaskan dalam kata arahannya dasar pembetukan tim koordinasi kerja sama daerah kabupaten Nias Barat sesuai dengan permendagri nomor 22 tahun 2020
” Dasar pengukuhan tim koordinasi kerja sama daerah yang dikukuhkan ini, adalah peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga,” Jelas Bupati
Bupati juga menguraikan 7 (tujuh) tugas tim koordinasi kerja sama daerah antara lain
1. Melakukan invetarisasi dan pemetaan bidang atau potensi daerah yang akan dikerjasamakan
2. Menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan
3. Memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga,
4. Menyiapkan kerangka acuan atau proposal objek kerjasama daerah
5. Membuat dan menilai proposal studi kelayakan
Halaman Selanjutnya…..