Sedih, Nasib ART Asal Indonesia di Malaysia, Tak Digaji 12 Tahun Malah Kena Denda 

Sedih, Nasib ART Asal Indonesia di Malaysia, Tak Digaji 12 Tahun Malah Kena Denda 
Sedih, Nasib ART Asal Indonesia di Malaysia, Tak Digaji 12 Tahun Malah Kena Denda 

Karena melarikan diri dari majikannya, SB dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar RM500.
Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, menunjukkan kegeramannya setelah mengetahui ada pekerja migran Indonesia yang dituntut RM500 karena meminta perlindungan ke KBRI sementara majikannya tidak membayar gaji selama 12 tahun.

“Ini di luar nalar manusia beradab. SB melarikan diri karena haknya sebagai ART tidak dipenuhi oleh majikan selama bertahun-tahun,” ujar Hermono.

KBRI Kuala Lumpur telah mencoba melakukan mediasi namun ditolak oleh majikan yang meminta kasus ini diselesaikan melalui pejabat tenaga kerja.

KBRI menolak permintaan itu karena dinilai akan merugikan SB. Sesuai UU Kadaluarsa Malaysia (Akta Had Masa 1953), pembayaran tuntutan ganti rugi tidak boleh melebihi masa enam tahun.

Artinya, kalau diselesaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan Malaysia, SB hanya akan mendapatkan hak gajinya maksimal enam tahun masa kerja, sementara sisanya tidak dapat dibayarkan.
KBRI memilih penyelesaian melalui pengadilan perdata dan telah menyewa pengacara untuk memperjuangkan hak-hak SB

Hermono mengatakan dalam kurun waktu satu tahun sejak menjabat sebagai duta besar di Kuala Lumpur, dia banyak menjumpai kasus pelanggaran terhadap hak-hak pekerja asal Indonesia, khususnya yang bekerja sebagai ART.

Exit mobile version