“Kalau sudah kita panggil namun belum juga mengembalikan kendaraannya, maka kita kontruksikan dengan pasal tipikor bagi pensiunan PNS tersebut,” tambahnya lagi.(jo)
“Kalau sudah kita panggil namun belum juga mengembalikan kendaraannya, maka kita kontruksikan dengan pasal tipikor bagi pensiunan PNS tersebut,” tambahnya lagi.(jo)