News  

Mantan Kepsek SD di Barito Utara Genjot Muridnya Selama Empat Tahun

Mantan Kepsek SD di Barito Utara Genjot Muridnya Selama Empat Tahun
Foto: Ilustrasi

Atas perbuatannya polisi mensangkakan oknum PNS guru di Barito Utara ini pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara,” tutup Tatang.

source: 1tulah.com

Exit mobile version