HUKUM  

Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Polisi di Sumut Terancam Dipecat

Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Polisi di Sumut Terancam Dipecat
Ilustrasi

SUMUT TRIASMEDIA Polda Sumut dalam waktu dekat akan menggelar sidang kode etik terhadap 11 personel Polres Tanjungbalai yang diduga melakukan jual beli barang bukti narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat 8 Oktober 2021. Dia mengatakan akan menindak tegas puluhan anggota Polri tersebut.

“Mereka masih ditahan. Menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita akan mengambil tindakan tegas yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Panca.

Ke-11 polisi tersebut berinisial W, AS, JL, HTH dan R. Satuan dari Polairud adalah T, ART, LA, SN dan K. Kemudian personel K dari Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Sedangkan tiga warga sipil yakni HA, S dan H.

Berkas Ditransfer ke Kejaksaan

Berkas kasus mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan ditahan di Lapas Kelas II B, Pulau Tanjungbalai, Pulau Simardan. Dalam waktu dekat mereka akan diadili di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

“Khusus untuk anggota, kode etik dan sanksi keadilan umum,” kata Jenderal Bintang Dua itu.

Kasus keterlibatan polisi bermula dari maraknya operasi pengungkapan narkoba di Kecamatan Kepayang, Tanjungbalai, pada 19 Mei 2021. Mereka mengamankan sebuah kapal di Sungai Lunang.

Kapal digeledah. Isinya puluhan kilogram sabu. Kurir yang diduga membawa sabu di kapal diduga kabur.

Personil yang melakukan operasi kemudian setuju untuk menjual beberapa barang bukti. Perbuatan nakal itu bahkan mendapat persetujuan Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, berinisial W.

Dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, baru 57 kilogram yang dilaporkan. Sisanya 19 kilogram dijual ke pengedar sabu.

Dari penjualan tersebut, grup ini meraup untung hingga miliaran rupiah. Setelah Polda Sumut mengusut kasus ini, akhirnya 11 polisi dan tiga warga sipil yang ikut serta dalam komplotan itu ditangkap.

Exit mobile version