METRO  

Ini Aset Rampasan Korupsi yang Dihibahkan KPK ke 5 Instansi

Ini Aset Rampasan Korupsi yang Dihibahkan KPK ke 5 Instansi

TRIASMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penyerahan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada lima instansi dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing. Lima instansi, yakni Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Acara pada siang ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP (penetapan status penggunaan) dan hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Hal itu disampaikannya dalam acara “Serah Terima Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Rampasan Negara” yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Selasa (9/11).

“Kami berhadap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta serta mempererat hubungan kerja antarlembaga, khususnya dengan KPK,” kata Karyoto.

Karyoto mengatakan bahwa penyerahan aset rampasan KPK melalui PSP dan hibah merupakan salah satu dari rangkaian akhir penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

“Dalam upaya asset recovery dari tindak pidana khususnya korupsi dan pencucian uang, kami sangat berkomitmen untuk menggunakan segala cara yang dimungkinkan menurut hukum agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh Negara, baik dengan cara pengurusan melalui penjualan lelang maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan,” ucap Karyoto.

Adapun aset-aset yang diserahkan tersebut sebagai berikut.

Halaman Selanjutnya ⇒

Exit mobile version