METRO  

Aipda Ambarita Dimutasi Usai Viral Video Geledah HP Warga

Aipda Ambarita Dimutasi Usai Viral Video Geledah HP Warga
foto: Istimewa

“Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa,” kata Direktir Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis, Senin (18/10).

Wahyudi mengatakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan, adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.

Artinya, kata dia, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana.

“Pertanyaannya, apakah polisi memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik seseorang dalam suatu tindakan penggeledahan?” ucap Wahyudi.

sumber: CNNINDONESIA

Exit mobile version